PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 51
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pembukuan ADP dilakukan dengan mendaftarkan dan
mencatat ADP ke dalam daftar ADP.
(2) Dalam melakukan P_embukuan ADP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap klasifikasi ADP.
