PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 52
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengguna ADP melakukan Inventarisasi ADP yang
berada dalam penguasaannya melalui pelaksanaan sensus barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pengguna ADP melakukan pendaftaran, pencatatan,
dan/ atau pemutakhiran daftar ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berdasarkan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengguna ADP bertanggung jawab penuh atas
kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi.
