PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Lahan ADP yang ditetapkan menjadi kawasan hutan
dihapuskan statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- proposal perubahan status ADP menjadi kawasan hutan;
- fotokopi dokumen perolehan ADP;
- surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
