PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 46
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Lahan ADP yang dialihkan menjadi BMN dihapuskan
statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- proposal pengalihan ADP menjadi BMN;
- fotokopi dokumen perolehan ADP;
- dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
jdih.kemenkeu.go.id
