PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) ADP tidak dapat dihapuskan, kecuali:
- dialihkan menjadi BMN;
- ditetapkan menjadi kawasan hutan; atau
- dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
(2) Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pengelola ADP
atas permohonan dari Pengguna ADP.
