PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Permohonan untuk menjadi Pemegang ADP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan kepada Pengelola ADP.
(2) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP
menerbitkan surat persetujuan.
(3) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Ibu Kota Nusantara.
