PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 43
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara selaku
Pengguna ADP bermaksud mendapatkan alokasi lahan ADP dan menyelenggarakan secara mandiri atas lahan ADP, Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permohonan untuk menjadi Pemegang ADP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- rencana penggunaan atau pemanfaatan lahan ADP; dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan setiap kali Otorita Ibu Kota Nusantara bermaksud mendapatkan pengalokasian lahan ADP.
