PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 42
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
Dalam hal tanah yang diajukan penetapan statusnya menjadi ADP merupakan BMN:
- penetapan status menjadi ADP merupakan alasan dilakukannya penghapusan BMN.
- keputusan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pengguna ADP dengan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna pada Otorita lbu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Pemberian Persetujuan Pengguna ADP sebagai Pemegang ADP
