Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan
penetapan status ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal usulan dapat disetujui, Pengelola ADP
menerbitkan surat keputusan penetapan status ADP.
(5) Keputusan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling sedikit memuat:
- pertimbangan penetapan status ADP;
- lahan yang ditetapkan statusnya sebagai ADP; dan
- tindak lanjut penetapan status ADP.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk melakukan
penetapan status ADP sebagaimana dimaks_ud pada ayat (5) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan dapat diteruslimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4).
