PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Menteri selaku Pengelola ADP melakukan penetapan
status ADP.
(2) Penetapan status ADP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah Pengguna ADP mengajukan usulan penetapan status ADP.
(3) Usulan penetapan status ADP oleh Pengguna ADP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- proposal yang menjelaskan maksud penetapan status ADP berikut detail tanah yang diusulkan penetapannya;
- fotokopi dokumen perolehan tanah;
- dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
