Pasal 38
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kuasa Pengguna ADP ditunjuk dan/atau ditetapkan
oleh Pengguna ADP.
(2) Kuasa Pengguna ADP bertanggung jawab dan
berwenang:
- melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Pengguna ADP;
jdih.kemenkeu.go.id
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengguna ADP; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan/dilimpahkan oleh Pengguna ADP.
Pasal39
(1) Pengelola ADP mendelegasikan tanggung jawab dan
kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) kepada Pengguna ADP.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- persetujuan Penghapusan ADP karena:
- pengalihan menjadi BMN;
- pengalihan menjadi kawasan hutan; dan
- pelaksanaan ketentuan undang-undang.
- pelaksanaan investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
(3) Dikecualikan dari ketentuan persetujuan
Penghapusan ADP karena pelaksanaan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, kewenangan persetujuan Penghapusan ADP dalam rangka pemberian hak milik tanah rumah tapak dengan kriteria:
- luas di atas 1.000 m2;
- nilai di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- di dalam wilayah kawasan inti pusat pemerintahan, tetap dilakukan oleh Pengelola ADP.
(4) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pejabat/ pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan.
(5) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pejabat/ pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kepatuhan.
(6) Pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat melimpahkan pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di bawahnya.
(7) Pengguna ADP melaporkan pelaksanaan pendelegasian
tanggung jawab dan kewenangan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola ADP secara semesteran.
Bagian Ketiga Penetapan Status ADP
✓
jdih.kemenkeu.go.id
