PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 37
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah Pengguna
ADP.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab
dan berwenang:
- mengatur Pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP;
- mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP;
- menerima BMN dan/ atau BMD yang dialihkan/ dihapuskan/ dilepaskan menjadi ADP;
- menyusun perencanaan ADP;
- melakukan penggunaan ADP;
- memberikan persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP;
- menetapkan pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP;
- memberikan persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP;
- menandatangani perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP; J. mengamankan dan ·memelihara ADP;
- mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN;
- menyerahkan ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang;
- melakukan Penatausahaan ADP;
- melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaah Pengelolaan ADP;
- menyusun laporan Pengawasan dan pengendalian ADP; dan
- menunjuk dan/ atau menetapkan Kuasa Pengguna ADP.
(3) Pengguna ADP dapat melimpahkan tanggung jawab
dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna ADP.
