PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Menteri adalah Pengelola ADP.
(2) Pengelola ADP bertanggung jawab dan berwenang
untuk:
- menetapkan kebijakan umum Pengelolaan ADP;
- melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara;
jdih.kemenkeu.go.id
- melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD;
- memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP;
- memberikan persetujuan Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan
- melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
