PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengelolaan ADP meliputi:
- perencanaan;
- pengalokasian;
- penggunaan;
- pemanfaatan; ·
- pengamanan dan pemeliharaan;
- Penghapusan;
- Penatausahaan;dan
- Pengawasan dan pengendalian.
(2) Tata cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f, Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dan Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pejabat Pengelolaan ADP
