PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) KSPI dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
selaku PJPB, dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikuasakan kepada kementerian/lembaga.
(3) Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI terdiri atas:
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas;
- badan hukum asing;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; atau
- koperasi.
