Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Bentuk Pemanfaatan BMN meliputi:
- sewa;
- pinjam pakai;
- kerja sama pemanfaatan;
- bangun guna serah/bangun serah guna;
- KSPI; atau
- kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
(2) Tata cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bangun guna serah/bangun serah· guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
Paragraf 2 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
✓
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal22
(1) Pelaksanaan KSPI di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang
menjadi objek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
