PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) BMN berupa rumah negara dapat dihuni oleh:
- pejabat negara; dan/ atau
- pihak lain yang memiliki surat izin penghunian.
(2) BMN berupa rumah susun negara dapat dihuni oleh:
- pejabat negara atau pegawai negeri sipil/ prajurit TNI/anggota polri; dan/atau
- pihak lain yang memiliki surat izin penghunian.
(3) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b _diterbitkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga.
(4) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah susun negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Otorita lbu Kota Nusantara.
Bagian Keenam Pemanfaatan BMN
Paragraf 1 Bentuk Pemanfaatan BMN
