PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Objek KSPI meliputi BMN berupa:
- tanah dan/ atau bangunan; dan
- selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Objek KSPI berupa tanah dan/ atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
