PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Menteri selaku bendahara umum negara adalah
Pengelola Barang.
(2) Menteri bertanggungjawab dan berwenang:
- meneliti dan menyetujui standar barang qan standar kebutuhan BMN di lbu Kota Nusantara yang diusulkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara;
- melakukan penetapan status Penggunaan BMN yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara; dan
- melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Tanggung jawab dan kewenangan Menteri selaku
Pengelola Barang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri
jdih.kemenkeu.go.id
mengenai pelimpahan kewenangan Menteri dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dan ketentuan · peraturan perundang-undangan yang mengatur. mengenai pelimpahan kewenangan Menteri.
