Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan BMN dan penganggaran;
jdih.kemenkeu.go.id
- pengadaan;
- perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP;
- Penggunaan;
- Pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- ·penilaian;
- pemindahtanganan;
- pemusnahan; J. penghapusan;
- penatausahaan;dan
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian
(2) Tata cara pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Tata cara Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pejabat Pengelolaan BMN
