PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam:
- pengelolaan BMN; dan
- Pengelolaan ADP, di lbu Kota Nusantara.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk
terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal.
Bagian Kesatu Umum
