PROVINSISUMATERABARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 ten tang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang.
- Kabupaterr/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Pasa12
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
BAB II ...
SK No 142067 A
PRESIDEN
BAS II
Pasal3
(1) Provinsi Sumatera Barat terdiri atas 12 (dua belas)
kabupaten dan 7 (tujuh) kota, yaitu:
Kabupaten Pesisir Selatan;
Kabupaten Solok;
Kabupaten Sijunjung;
Kabupaten Tanah Datar;
Kabupaten Padang Pariaman;
Kabupaten Agam;
Kabupaten Lima Puluh Kota;
Kabupaten Pasaman;
- Kabupaten Kepulauan Mentawai; J. Kabupaten Dharmasraya;
- Kabupaten Solok Selatan;
- Kabupaten Pasaman Barat;
- Kota Padang;
- Kota Solok;
- Kota Sawahlunto;
- Kota Padang Panjang;
- Kota Bukittinggi;
- Kota Payakumbuh; dan
- Kota Pariaman.
(2) Daerah Kabupaten / Kota terdiri atas kecamatan dan
kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, darr/ atau nagari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal4 ...
SK No 142068 A
PRESIDEN
Pasal4
Ibu kota Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di Kota Padang.
PasalS
Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
BABIII
Pasa16
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa17 ...
SK No 142069 A
PRESIDEN
Pasa17
Pada saat Undang-Undang tnt mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa18
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat dalam Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasa19
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 142070 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 142129A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Barat;
bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat;
...
SK No 142066A
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
