PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957
Pasal 1
Ayat 1 sub a, b dan c memuat penegasan dengan dengan diperinci wilayah daerah-daerah tingkat II yang mana diliputi oleh masing-masing Daerah Swatantra Tingkat I yang baru, yaitu Daerah Swatant Tingkat I Sumatara Barat, Jambi dan Riau.
Ayat 2 sudah jelas.
Pasal 2
Ayat 1 : Sebagai ibukota Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau, ditetapkan kota-kota Jambi dan Tanjung Pinang, oleh karena kantor-kantor Pemerintah Pusat tingkat Keresidenan, dapat dipergunakan sebagai pokok pangkal untuk melancarkan Daerah-daerah Tingkat I yang baharu itu. Ini akan menelan biaya lebih kurang dari pada menetapkan ibukota yang baharu sama sekali.
Ayat : lbukota Daerah-daerah Tingkat I ini, menurut perkembangan keadaan dapat dipindahkan ke lain kota dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 disebut bahwa pemindahan ibukota ini dilakukan oleh Presiden. Untuk menyederhanakan administrasi Negara, kata "Presiden" diganti dengan kata-kata "Menteri Dalam Negeri" dalam teks undang- undang penetapan ini.
Pasal 3
Ayat 1: Sesuai dengan pasal 7 Unang-undang No. 1 tahun 1957 seperti telah diubah dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang No. 73 tahun 1957, maka jumlah minimum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I harus sama banyak dengan jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, yang diliputi oleh masing-masing Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Dalam Daerah Tingkat I Jambi dan Riau jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II adalah 20 orang.
Dalam Daerah Tingkat I Sumatera Barat jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II adalah 28 orang.
Ayat 2 : cukup jelas.
Pasal 4
Ayat 1: Urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat 1 ini, yang telah
diserahkan oleh Pemerintah Pusat pada Daerah Tingkat I Sumatera
Tengah ialah:
1.
Urusan pertanian dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No. 44
www.djpp.depkumham.go.id
(Lembaran Negara No. 63),
2.
Urusan Kehewanan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No.
45 (Lembaran Negara No. 64),
3.
Urusan Perikanan darat dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951
No. 46 (Lembaran Negara No. 65),
4.
Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dengan Peraturan
Pemerintah tahun 1951 No. 65 (Lembaran Negara No. 110),
5.
Urusan sosial dengan Peraturan Pemerintah tahun 1952 No. 45
(Lembaran Negara No. 73),
6.
Urusan kesehatan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1952 No.
51 (Lembaran Negara No. 82),
7.
Urusan pekerjaan umum dengan Peraturan Pemerintah tahun
1953 No. 18 (Lembaran Negara No. 31),
8.
Urusan perindustrian kecil dengan Peraturan Pemerintah tahun
1954 No. 12 (Lembaran Negara No. 24).
Oleh karena Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut di atas ini menyerahkan urusan-urusan itu pada Propinsi (Daerah Tingkat I) Sumatera Tengah, maka dengan Peraturan Pemerintah tahun 1957 No. 31 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 78) ditetapkan, bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut di atas disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera Tengah", ini harus dibaca sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan/atau Riau.
Ayat 2: Penambahan kewenangan pangkal yang dimaksud dalam
ayat 2 ini menurut Undang-undang No. 1 tahun 1957 dilakukan dengan
peraturan Pemerintah.
Peraturan-peraturan Pemerintah sedemikian itu telah dikeluarkan, yaitu:
1.
Peraturan Pemerintah tahun 1957 No. 64 (Lembaran Negara No.
169), tentang penyerahan sebahagian urusan Pemerintah Pusat
dalam lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat
kepada Daerah Tingkat I,
2.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 5 (Lembaran Negara tahun
1958 No. 9), tentang penyerahan tugas di lapangan bimbingan dan
perbaikan sosial pada Daerah Tingkat I.
3.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 6 (Lembaran Negara No. 10)
tentang penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan
perumahan pada Daerah Tingkat I.
4.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 14 (Lembaran Negara No.
26) tentang penyerahan tugas Pusat dalam lapangan kesejahteraan
buruh, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada
penganggur pada Daerah Tingkat I.
5.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 16 (Lembaran Negara No.
28) tentang penyerahan urusan lalu lintas jalan kepada Daerah
Tingkat I.
www.djpp.depkumham.go.id
6.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. (Lembaran Negara No. )
tentang penyerahan urusan perdagangan Dalam Negeri dan
koperasi kepada Daerah Tingkat I.
Pasal 5 s/d 15.
Cukup jelas.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27 Mei 1958, pada hari Selasa, P.248/1957
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/112; TLN NO. 1646
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang- undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah
- pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
- Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah;
