PROVINS! RIAU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Riau.
Pasal 2
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No.75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
BAB II ...
SK No 142076 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Provinsi Riau terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
- Kabupaten Kampar;
- Kabupaten Indragiri Hulu;
- Kabupaten Bengkalis;
- Kabupaten Indragiri Hilir;
- Kabupaten Pelalawan;
- Kabupaten Rokan Hulu;
- Kabupaten Rokan Hilir;
- Kabupaten Siak;
- Kabupaten Kuantan Singingi; J. Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kota Pekanbaru; dan
- Kota Dumai.
Pasal4
Ibu kota Provinsi Riau berkedudukan di Kota Pekanbaru.
Pasal 5
Provinsi Riau memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan kepulauan;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan; dan
adat ...
SK No 142077 A
PRES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
- adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 142078 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 142130 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Provinsi Riau diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau;
bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Baral, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Riau;
...
SK No 142075 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
