POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah daerah yang
berhak mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut juga "Daerah Swatantra" dan "Daerah Istimewa".
(2) Jika dalam Undang-undang ini disebut "setingkat lebih atas" maka yang
dimaksudkan ialah:
- Daerah tingkat ke I (termasuk Daerah Istimewa tingkat I) bagi Daerah tingkat ke II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II), yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat I itu;
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
- Daerah tingkat ke II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II) bagi Daerah tingkat ke III (termasuk Daerah Istimewa tingkat III) yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat II itu.
(3) Jika dalam Undang-undang ini di belakang perkataan "Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah" atau "Dewan Pemerintah Daerah" disebut suatu "tingkat", maka dengan "tingkat" itu dimaksudkan tingkat dari Daerah yang disebut dalam hubungan itu.
(4) Jika dalam Undang-undang ini di belakang perkataan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak disebut sesuatu penjelasan, maka yang dimaksud ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah dari Daerah Swatantra dan Daerah Istimewa.
(5) Dalam Undang-undang ini dengan istilah keputusan dapat diartikan juga
peraturan.
Pasal 2
(1) Wilayah Republik Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil, yang berhak
mengurus rumah tangganya sendiri, dan yang merupakan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tingkat yang derajatnya dari atas ke bawah adalah sebagai berikut:
- Daerah tingkat ke I, termasuk Kotapraja Jakarta Raya,
- Daerah tingkat ke II, termasuk Kotapraja, dan
- Daerah tingkat ke III.
(2) Daerah Swapraja menurut pentingnya dan perkembangan masyarakat dewasa ini,
dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa tingkat ke I,II atau III atau Daerah Swatantra tingkat ke I, II atau III, yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 3
Pembentukan Daerah Swatantra, demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam
Pasal 2, ayat (2), termasuk perubahan wilayahnya kemudian, diatur dengan Undang-
undang.
Pasal 4
(1) Yang dapat dibentuk sebagai Kotapraja adalah daerah yang merupakan
kelompok kediaman penduduk, dengan berpedoman kepada syarat penduduk sejumlah sekurang-kurangnya 50.000 jiwa.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam Kotapraja, kecuali Kotapraja Jakarta Raya, tidak dibentuk daerah
Swatantra tingkat lebih rendah.
BAGIAN I
Pasal 5
Pemerintah Daerah terdiri daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua serta anggota Dewan Pemerintah
Daerah.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari, anggota Dewan
Pemerintah Daerah.
(4) Selama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum ada
rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertua usianya.
BAGIAN II
RAKYAT DAERAH
Pasal 7
(1) Bagi tiap-tiap Daerah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ditetapkan dalam Undang-undang pembentukannya, dengan dasar perhitungan jumlah penduduk yang harus mempunyai seorang anggota bagi masing-masing Daerah sebagai berikut:
- bagi Daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200,000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maksimum 75;
- bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 orang dan maksimum 35;
- bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maksimum 20.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut
ketentuan-ketentuan tersebut tersebut dalam ayat (1) sub a, b dan c ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku untuk masa empat
tahun.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengisi lowongan
keanggotaan antar atau, duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu hanya untuk sisa masa empat tahun tersebut.
(5) Menyimpang daripada ketentuan tersebut dalam ayat 3, anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama meletakkan keanggotaannya itu bersama-sama pada waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Pembentukan.
(6) Pemilihan dan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur
dengan Undang-undang.
Pasal 8
Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warganegara Indonesia yang:
- telah berumur dua puluh tahun;
- bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
- cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dalam huruf Latin;
- tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat berobah lagi;
- tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi;
- tidak terganggu ingatannya.
Pasal 9
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah boleh merangkap menjadi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Perdana Menteri dan Menteri;
- Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan;
- Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tingkatnya lebih atas atau lebih rendah;
- Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 10
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh:
- menjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, dalam mana Daerah itu tersangkut;
- ikut serta dalam pemungutan suara mengenai penetapan atau pengusahaan dari perhitungan yang dibuat oleh suatu badan dalam mana ia duduk sebagai anggota pengurusannya, kecuali apabila hal ini mengenai perhitungan anggaran keruangan Daerah yang bersangkutan;
- langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk sesuatu usaha menyelenggarakan pekerjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan (leverancier), guna kepentingan daerah;
- melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang mendatangkan keuntungan baginya atau merugikan bagi Daerah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan,
(2) Terhadap larangan-larangan tersebut dalam ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat memberikan pengecualian apabila kepentingan Daerah memerlukannya.
(3) Anggota yang melanggar caranya tersebut dalam ayat (1) setelah diberi
kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atau tulisan, dapat diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sebelum itu dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4) Terhadap putusan pemberhentian dan pemberhentian sementara tersebut dalam
ayat(3), anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat minta ketentuan Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I, dari Presiden.
Pasal 11
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti karena anggota itu
meninggal dunia, atau dapat diberhentikan, karena anggota itu:
- memajukan permintaan berhenti sebagai anggota;
- tidak mempunyai lagi sesuatu syarat seperti tersebut dalam Pasal 8 dan 9;
- melanggar suatu peraturan yang khusus ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali yang termaksud dalam Pasal 10.
(2) Keputusan mengenai pengurangan keanggotaan termaksud dalam ayat (1) bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I diambil oleh Menteri Dalam Negeri di atas usul Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang bersangkutan dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bawahnya
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, atas usul Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Atas keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud dalam ayat (2) kecuali
mengenai hal tersebut dalam ayat (1) sub a, anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu berhak meminta putusan dalam bandingan kepada Presiden mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I dan kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II.
Pasal 12
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan
dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1) kepada Ketua/Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan uang kehormatan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peraturan tersebut dalam ayat (1) dan (2) harus disahkan lebih dahulu oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I, dan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal
tersebut dalam ayat (1) dan (20)
Pasal 13
(1) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengangkat sumpah (janji) di dalam rapat pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dihadapan Menteri Dalam Negeri atau seorang yang ditunjuk olehnya yang memimpin rapat itu, menurut cara agamanya.
(2) Pengangkatan sumpah (janji) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang antara waktu mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), dilakukan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya untuk dipilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah ... Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
(4) Pada waktu pengangkatan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus berdiri; Menteri Dalam Negeri atau orang yang ditunjuk olehnya dalam hal termaksud dalam ayat (1) atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal termaksud dalam ayat (2) berusaha supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana hikmat.
BAGIAN III
Pasal 14
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan
Ketuanya. Atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau atas permintaan Dewan Pemerintah Daerah, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memanggil Dewan itu untuk bersidang atau berapat dalam satu bulan sesudah permintaan itu diterimanya,
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam
tiga bulan.
(3) Semua yang hadir pada rapat tertutup berkewajiban merahasiakan segala hal
yang dibicarakan dalam rapat itu.
(4) Kewajiban merahasiakan seperti tersebut dalam ayat (3) berlangsung terus, baik
bagi anggota-anggota maupun pegawai-pegawai/pekerja-pekerja yang mengetahui hal-hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat yang mengenai hal itu sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaskan mereka dari kewajiban tersebut.
Pasal 15
(1) Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka untuk umum, kecuali jika
Ketua menimbang perlu ditutup ataupun sekurang-kurangnya lima anggota menuntut hal itu.
(2) Sesudah pintu ditutup rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan
dengan pintu tertutup.
(3) Tentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, dapat diambil keputusan
dengan pintu tertutup, kecuali tentang.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
- anggaran belanja, perhitungan anggaran belanja dan perobahan anggaran- belanja.
- penetapan, perobahan dan penghapusan pajak.
- mengadakan pinjaman uang.
- kedudukan harta benda dan hak-hak Daerah
- melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum.
- penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya.
- mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai (dading)
- penerimaan anggota baru.
- mengadakan usaha-usaha yang dapat merugikan atau mengurangi kepentingan umum.
- penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya, penyewaannya, pengepahannya peminjamannya untuk dipakai, baik untuk selutuhnya maupun untuk sebahagiannya.
Pasal 16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib, yang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Swatantra Tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
Pasal 17
(1) Rapat baru sah dan dapat mengambil sesuatu putusan, jikalau jumlah anggota
yang hadir lebih dari separoh jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai yang ditetapkan dalam peraturan pembentukannya. Quorum itu dianggap selalu ada selama rapat itu, kecuali jika pada waktu diadakan pemungutan suara ternyata sebaliknya.
(2) Sesuatu putusan rapat adalah sah, jika diambil dengan suara terbanyak oleh
anggota yang hadir pada saat pemungutan suara itu.
(3) Bila dalam pemungutan suara jumlah suara ternyata sama, maka pemungutan
suara yang kedua kalinya diadakan dalam rapat pertama berikutnya. Bila jumlah suara masih juga sama maka usul yang bersangkutan dinyatakan tidak diterima.
(4) Pemungutan suara yang mengenai diri orang harus dilakukan dengan tertulis di
atas kertas dengan tidak dibubuhi tanda tangan. Bila jumlah suara ternyata sama, maka diadakan pemungutan suara yang kedua kalinya. Bila jumlah suara ternyata msih sama, maka diadakan undian dan undian itulah yang memutuskan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 18
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena pembicaraannya di dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang sampai kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang di katakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
BAGIAN IV
Pasal 19
(1) Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota-
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh mejadi
anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan
pembentukan.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai cara
menyelenggarakan dasar perwakilan berimbang termaksud dalam ayat (1).
Pasal 20
(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan
Perwakilan rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri atau karena meninggal dunia, maupun karena sesuatu keputusan berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10 dan 11 ataupun karena sesuatu keputusan lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2) Jika berhubung dengan apa yang tersebut dalam ayat (1) timbul lowongan
keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah, maka anggota baru yang dipilih untuk mengisi lowongan itu duduk dalam Dewan Pemerintah Daerah hanya untuk sisa masa tersebut dalam ayat (1).
(3) Barang siapa berhenti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ia
dengan sendirinya berhenti sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 21
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah
Daerah guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.
(2) Pedoman tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintahan Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dewan Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-
rapatnya, yang baru dapat berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 22
(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang jalan dan
uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum hal tersebut
dalam ayat (1).
BAGIAN V
Pasal 23
(1) Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 24
(1) Sebelum Undang-undang tersebut dalam Pasal 23 ayat (1) ada, untuk sementara
waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (2) sampai dengan 7.
(2) Hasil pemilihan Kepala Daerah dimaksud dalam ayat (1) memerlukan
pengesahan lebih dahulu dari.
- Presidan apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke I.
- Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke II dan ke III.
(3) Kepala Daerah dipilih untuk satu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut.
(4) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum mengenai syarat-
syarat kecakapan dan pengetahuan seperti tersebut dalam ayat (1) dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, karena.
- meninggal dunia,
- masa pemilihan seperti dimaksud dalam ayat (3) berakhir.
- permintaan sendiri;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperhentikannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam ayat (5)
di atas, Kepala Daerah juga berhenti dari jabatannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang:
- memperhentikannya sebagai Kepala Daerah.
- memperhentikan Dewan Pemerintah Daerah.
(7) Pemberhentian Kepala Daerah termaksud dalam ayat (5) sub e dan d dan ayat (6)
memerlukan pengesahan dari penguasa yang berwajib seperti di maksud dalam ayat (2).
Pasal 25
(1) Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu dijaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat istiadat dalam daerah itu, dan diangkat dan diberhentikan oleh:
- Presiden bagi Daerah Istimewa tingkat I.
- Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah Istimewa tingkat II dan III.
(2) Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa yang diangkat dan diberhentikan oleh penguasa yang mengangkat/memberhentikan Kepala Daerah Istimewa, dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dalam ayat (1).
(3) Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena jabatannya adalah berturut-
turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 26
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia
diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Apabila dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1) Wakil Ketua Dewan
Pemerintah Daerah juga berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh anggota yang tertua suianya dari Dewan Pemerintah Daerah itu.
(3) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti karena suatu keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah itu dijalankan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 27
(1) Apabila Kepala Daerah Istimewa berhalangan atau berhenti dari jabatannya,
maka ia diwakili oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam ayat (1) itu
berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh seorang anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Apabila dalam Daerah Istimewa tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa
termaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka kepala Daerah Istimewa, apabila ia berhalangan atau berhenti dari jabatannya, diwakili oleh Wakil ketua Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(4) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti, karena suatu keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah Istimewa.
Pasal 28
(1) Kepala Daerah menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala
penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal mengenai kedudukan hukum dari Kepala Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal-hal
tersebut dalam ayat (1).
Pasal 29
Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
jabatannya, menurut peraturan yang ditetapakan oleh Pemerintah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan hukum dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
Pasal 30
(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah mengangkat sumpah (janji) di
hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suatu sidan menurut cara agamanya dan disaksikan oleh Wakil Pemerintah Pusat.
(2) Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebelum memangku jabatannya
mengangkat sumpah (janji) dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(3) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) adalah
sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan), bahwa saya untuk dipilih menjadi Kepala Daerah, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatau kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah... "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
(4) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (2) adalah
sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah Istimewa ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah ... Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN I
RAKYAT DAERAH
- Ketentuan umum
Pasal 31
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah
tangga Daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat (1) di atas, dalam
peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tertentu yang diatur dan diurus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak saat pembentukannya itu.
(3) Dengan peraturan Pemerintah tiap-tiap waktu, dengan memperhatikan
kesanggupan dan kemampuan dari masing-masing Daerah, atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sepanjang mengenai daerah tingkat II dan III setelah minta pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah dari daerah setingkat di atasnya, urusan-urusan tersebut dalam ayat (2) ditambah dengan urusan-urusan lain.
(4) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah dapat menyerahkan untuk diatur dan diurus urusan-urusan rumah tangga Daerahnya kepada Daerah tingkat bawahannya, peraturan itu untuk dapat berlaku harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah-daerah lainnya.
Pasal 32
Dalam peraturan pembentukan atau berdasarkan atas atau dengan peraturan undang- undang lainnya kepada Pemerintah Daerah dapat ditugaskan pembantuan dalam hal menjalankan peraturan-peraturan perundangan tersebut.
Pasal 33
Dengan Peraturan Daerah dapat ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dari daerah tingkat bawahan untuk memberi pembantuan dalam hal menjalankan peraturan daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 34
Jika dalam peraturan perundangan tersebut dalam Pasal 32 dan 33 tidak dinyatakan, bahwa tugas pembantuan yang dimaksud itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka tugas itu dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya ke hadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya ke hadapan Dewan Pemerintah Daerah dan/ atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indonesia.
- Peraturan Daerah
Pasal 36
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kepentingan Daerah atau untuk
kepentingan pekerjaan tersebut dalam Bab IV º I dapat membuat peraturan- peraturan, yang disebut "Peraturan Daerah" dengan ditambah nama Daerah. Peraturan Daerah harus ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang bentuk
Peraturan Daerah.
Pasal 37
(1) Pengundangan Peraturan Daerah yang merupakan syarat tunggal untuk kekuatan
mengikat, dilakukan oleh Kepala Daerah dengan menempatkannya dalam.
- Lembaran Daerah tingkat ke I bagi Peraturan Daerah tingkat ke I tersebut dan Daerah-daerah tingkat bawahannya.
- Lembaran Kotapraja Jakarta Raya bagi Peraturan Daerah Kotapraja tersebut. Jika tidak ada lembaran-lembaran tersebut dalam sub a dan b maka pengundangan Peraturan Daerah itu dilakukan menurut cara lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Daerah mulai berlaku pada hari yang ditentukan dalam peraturan
tersebut atau jika ketentuan ini tidak ada peraturan Daerah mulai berlaku pada hari ke 30 sesudah hari pengundangannya termaksud dalam ayat (1)
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Peraturan Daerah yang tidak boleh berlaku sebelum disahkan oleh penguasa
yang berkewajiban, tidak diundangkan sebelum pengesahan itu diberikan ataupun jangka waktu tersebut dalam Pasal 63 berakhir.
Pasal 38
(1) Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-perundangan yang
lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum.
(2) Peraturan Daerah tidak boleh mengatur pokok-pokok dan hal-hal yang telah
diatur dalam peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatnya.
(3) Sesuatu Peraturan Daerah dengan sendirinya tidak berlaku lagi jika pokok-pokok
yang diaturnya kemudian, diatur dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya.
(4) Jika dalam suatu peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatnya itu hanya
diatur hal-hal yang telah diatur dalam sesuatu Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah ini hanya tidak berlaku lagi sekedar mengenai hal-hal itu.
Pasal 39
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan
selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya, Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang tertentu, kecuali jikalau dengan undang- undang atau Peraturan Pemerintah ditentukan lain.
(2) Dalam hal pelanggaran ulangan (recidive) perbuatan pidana dimaksud dalam
ayat (1) dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak penghukum pelanggaran pertama tidak dapat diubah lagi, maka dapat diancamkan hukuman-hukuman sampai dua kali maksimum dari hukuman yang termaksud dalam ayat (1).
(3) Perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
(4) Peraturan Daerah yang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnya.
Pasal 40
Dengan Peraturan Daerah yang ditunjuk pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas untuk mengusut pelanggaran ketentuan-ketentuan dari Peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 39.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 41
Dimana pelaksanaaan Keputusan Daerah memerlukan bantuan alat kekuasaan maka dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan, bahwa segala biaya untuk bantuan itu dapat dibebankan kepada pelanggar.
- Kerja sama antara Pemerintah-pemerintah Daerah
Pasal 42
(1) Pemerintah Daerah dari beberapa Daerah dapat bersama-sama mengatur dan
mengurus kepentingan bersama.
(2) Keputusan bersama mengenai hal yang dimaksud dalam ayat (1), demikian juga
tentang perubahan dan pencabutannya, harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(3) Bila tidak terdapat kata sepakat tentang perubahan atau pencabutan peraturan
tersebut dalam ayat (1), maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) yang memutuskan.
Panitia-panitia
Pasal 43
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membentuk Panitia-panitia yang terdiri dari anggota-anggotanya, untuk menjalankan pekerjaan guna melancarkan tugasnya.
BAGIAN II
Pasal 44
(1) Dewan Pemerintah Daerah menjalankan keputusan-keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Pimpinan sehari-hari Pemerintahan Daerah dijalankan oleh Dewan Pemerintah
Daerah.
Pasal 45
Dalam Peraturan Daerah Dewan Pemerintah Daerah dapat diserahi tugas untuk menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraaan dari Peraturan Daerah itu.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 46
Keputusan Dewan Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 47
Dewan Pemerintah Daerah menyiapkan dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang persiapan itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ditugaskan kepada badan lain.
Pasal 48
Dalam menjalankan tugasnya tentang hal-hal yang tersebut dalam Pasal 44 ataupun
Pasal 45, anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan wajib memberi keterangan- keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 49
Dewan Pemerintah Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal-hal yang dipandang perlu Dewan Pemerintah Daerah dapat menunjuk seorang kuasa untuk menggantinya.
BAGIAN III
KEWAJIBAN
Pasal 50
(1) Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata melalaikan mengurus rumah
tangganya, sehingga merugikan Daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan cara bagaimana Daerah itu harus diurus menyimpang dari Pasal 31.
(2) Jika Pemerintah Daerah ternyata tidak menjalankan hal-hal yang termaksud
dalam Pasal 32, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah ditunjuk alat-alat Pemerintah, yang harus menjalankan hal-hal itu atas biaya Daerah yang bersangkutan.
(3) Jika hal seperti tersebut dalam ayat 2 terjadi terhadap penyelenggaraan tugas
termaksud dalam Pasal 33, maka penunjukan dilakukan dengan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memberikan tugas itu.
(4) Jika hal seperti tersebut dalam ayat (1) terjadi, maka sambil menunggu
ditetapkannya Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1) hak, tugas, dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk sementara itu dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN I
Pasal 51
Semua pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negara dan pegawai sesuatu Daerah lainnya yang diperbantukan kepada Daerah, berada di bawah pimpinan Dewan Pemerintah Daerah.
Bagian II Sekretaris Daerah
Pasal 52
(1) Sekretaris Daerah adalah pegawai Daerah yang diangkat dan diperhentikan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah dengan mengingat syarat-syarat tersebut dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, Dewan
Pemerintah Daerah menunjuk seorang pegawai lain dari Daerah itu untuk mewakilinya.
BAGIAN III
Pasal 53
(1) Pengetahuan tentang pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara,
gaji, pensiun, uang tunggu dan hal-hal sebagainya mengenai kedudukan hukum pegawai Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sedapat- dapatnya disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai Negara.
(2) Peraturan Daerah tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lain-lainnya.
Pasal 54
(1) Cara dan syarat-syarat menetapkan pekerjaan pegawai Negara yang
diperbantukan kepada Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
bagi pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah lainnya dalam Peraturan Daerah dari Daerah yang memperbantukan pegawainya itu.
(2) Pegawai Negara atau pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah digaji
dari keuangan Daerah yang, menerima pegawai itu, kecuali apabila dalam Peraturan Pemerintah tersebut dalam Ayat (1) ditetapkan lain.
(3) Iuran pensiun pegawai serta jandanya dan iuran untuk tunjangan anak-anaknya
bagi pegawai Negara atau bagi pegawai Daerah yang diperbantukan, dipungut dari gajinya dan dimasukkan dalam kas Negara atau kas Daerah yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan keputusan Menteri
atau penguasa yang ditunjuk olehnya, dapat dipekerjakan pegawai dalam lingkungan Kementeriannya untuk melakukan urusan-urusan tertentu bagi kepentingan Daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tersebut, dalam ayat (1), syarat-syarat dan hubungan kerja antara
pegawai yang bersangkutan dengan alat-alat pemerintahan Daerah, sepanjang diperlukan diatur dalam keputusan termaksud dalam ayat itu.
BAGIAN I
Pasal 56
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan pajak Daerah. dan
retribusi Daerah.
(2) Dalam undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang pajak Daerah dan
retribusi Daerah.
(3) Peraturan daerah yang mengadakan, merobah dan meniadakan pajak Daerah dan
retribusi Daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh penguasa dan menurut cara yang ditetapkan dalam undang-undang seperti dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 57
Dengan Undang-undang kepada Daerah dapat diserahkan pajak Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 58
(1) Kepada Daerah dapat diberikan.
- penerimaan-penerimaan pajak Negara untuk sebagian atau seluruhnya. dan
- ganjaran, subsidi dan sumbangan.
(2) Pemberian penghasilan termaksud dalam ayat (1) di atas diatur dalam Undang-
undang.
Pasal 59
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan perusahaan Daerah.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum tentang mengadakan
perusahaan Daerah.
BAGIAN II
Pasal 60
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memegang semua kekuasaan mengenai
pengelolaan umum keuangan Daerah, yang tidak dengan peraturan Undang- undang diserahkan kepada penguasa lain.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan hal-hal mengenai.
- mengadakan pinjaman uang atau menjadi penanggung dalam peminjaman uang untuk kepentingan Daerah.
- penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya, penyewaannya, pengepahannya atau peminjamannya untuk dipakai, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebahagiannya.
- melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan pengangkutan-pengangkutan, tanpa mengadakan penawaran umum.
- penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya.
- mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai, dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN III
Pasal 61
(1) Untuk pertama kalinya anggaran keuangan Daerah ditetapkan bagi Daerah
tingkat ke I dan ke II dengan Undang-undang, bagi Daerah tingkat ke III dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk selanjutnya anggaran keuangan Daerah ditetapkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Anggaran keuangan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnya.
(4) Tiap-tiap perubahan dalam anggaran keuangan Daerah seperti dimaksud dalam
ayat (1) dan (2), kecuali yang dikuasakan dalam anggaran keuangan tersebut, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Baerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi daerah lainnya.
BAGIAN I
Pasal 62
Dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa sesuatu keputusan Daerah mengeneai pokok-pokok tertentu tidak berlaku sebelum disahkan oleh :
- Menteri Dalam Negeri untuk keputusan Daerah tingkat ke I;
- Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I untuk keputusan Daerah tingkat ke II;
- Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II untuk keputusan Daerah tingkat ke III.
Pasal 63
(1) Bila untuk menjalankan sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut undang-undang ini, harus ditunggu pengesahan lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I bagi lain-lain Daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka keputusan itu dapat dijalankan apabila Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut, dalam tiga bulan terhitung mulai hari keputusan itu dikirimkan untuk mendapat pengesahan, tidak mengambil ketetapan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh
Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(3) Bila keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam ayat (1) tidak dapat
disahkan, maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut memberitahukan hal itu dengan keterangan cukup kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(4) Terhadap hal tersebut dalam ayat (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan dalam waktu satu bulan terhitung mulai saat pemberitahuan tentang penolakan pengesahan tersebut dapat memajukan kebeberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I, maka keberatan itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan bila penolakan itu terjadi oleh Menteri Dalam Negeri, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.
BAGIAN II
I. UMUM
Pasal 64
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, jikalau bertentangan dengan kepentingan umum, undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatnya, dipertangguhkan atau dibatalkan bagi Daerah Swatantra Tingkat ke I oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya dan bagi lain-lain daerah Dewan Pemerintah.Daerah setingkat lebih atas.
Pasal 65
(1) Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya mempertangguhkan
atau membatalkan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke I dan III bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum, apabila ternyata, Dewan Pemerintah Daerah yang berhak melakukan wewenang itu menurut Pasal 64, tidak melakukannya.
(2) Pembatalan seperti dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendengar
Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, yang berwewenag melakukan pembatalan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 66
(1) Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan peraturan-perundangan yang lebih
tinggi tingkatnya, menghendaki pula dibatalkannya semula akibat dari pada keputusan yang dibatalkan itu, sepanjang akibat itu masih dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan kepentingan umum hanya
membawa pembatalan akibat-akibat yang bertentangan dengan kepentingan itu.
Pasal 67
(1) Putusan pertangguhan atau pembatalan termaksud dalam Pasal 64 dan 65 dengan
menyebutkan alasan-alasannya dalam tempo lima belas hari sesudah tanggal putusan itu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Lamanya tempo pertangguhan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh
melebihi enam bulan. Pada saat Pertangguhan itu keputusan yang bersangkutan berhenti berlakunya.
(3) Apabila dalam tempo tersebut dalam ayat (2) berdasarkan pertangguhan itu tidak
ada putusan pembatalan, maka keputusan Daerah yang bersangkutan berlaku.
Pasal 68
Untuk kepentingan pengawasan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Pemerintah Daerah setingkat de atasnya atau oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa-penguasa lain yang ditunjuknya.
Pasal 69
Pemerintah mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Cara pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAGIAN III
Pasal 70
(1) Perselisihan mengenai pemerintah antara :
- Daerah-daerah dari tingkat ke I atau antara Daerah tingkat Ke I dengan Daerah tingkat lainnya, dan antara Daerah-daerah yang terletak dalam satu wilayah Daerah ke I diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
- Daerah-daerah di bawah Daerah tingkat ke I yang sama tingkatnya dan terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke I, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I itu, apabila mengenai perselisihan antara Daerah-daerah tingkat ke II, atau oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II yang bersangkutan apabila mengenai perselisihan antara Daerah- daerah tingkat ke III.
- Daerah dengan Daerah yang lebih atas, yang terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke I diputus oleh Pemerintah Daerah tingkat ke I itu.
(2) Putusan termaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada Daerah-daerah yang
bersangkutan.
BAGIAN IV
Pasal 71
(1) Bagi kepentingan umum Menteri Dalam Negeri atau pegawai Pemerintah Pusat
yang atas namanya, berhak mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan mengurus rumah tangga Daerah maupun mengenai tugas pembantuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi Daerah tingkat lebih atas
terhadap Daerah yang lebih rendah dalam lingkugannya.
BAGIAN V PENGUMUMAN
Pasal 72
Tiap-tiap keputusan-mengenai pembatalan ataupun perselisihan mengenai pemerintah Daerah termaksud dalam Bagian 2 dan 3 Bab ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau menurut cara termaksud dalam Pasal 37 ayat (1). Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan mengumumkan pula keputusan tersebut dalam Daerahnya.
Pasal 73
(1) Propinsi, Daerah Istimewa setingkat Propinsi dan Kabupaten/Daerah Istimewa
setingkat Kabupaten yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia NO. 22 tahun 1948, tidak perlu
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
dibentuk lagi sebagai Daerah Swatantra menurut ketentuan dalam Pasal 3 "Undang-undang tentang Pokok Pemerintah Daerah 1956" akan tetapi Daerah- daerah tersebut, sejak mulai berlakunya undang-undang ini berturut-turut menjadi Daerah tingkat ke I/Daerah Istimewa tingkat ke I dan Daerah tingkat ke II/Daerah Istimewa tingkat ke II termaksud dalam pasal Undang-undang ini.
(2) Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya
sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja menurut ketentuan dalam Pasal 2 "Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956" akan tetapi Daerah- daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini.
(3) Kotapraja Jakarta Raya yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1956 tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapraja menurut ketentuan dalam Pasal 3 "Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956", akan tetapi Daerah tersebut, sejak mulai berlakunya undang-undang ini, menjadi Kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini.
(4) Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan
Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 dan lain-lain Peraturan-perundangan berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan tersebut hingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 74
(1) Selama Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra termaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) (2) dan (3), yang pada saat mulai berlakunya undang- undang
ini, belum terbentuk dan tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5 dan 6, pemerintahan Daerah diselesanggarakan oleh Pemerintah Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya
undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru menurut ketentuan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) harus sudah selesai.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah baru termaksud dalam ayat (2), harus sudah diadakan pemilihan dari:
- Kepala Daerah,
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah, sebagai yang dimaksud dalam undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing Daerah, Pemilihan
Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam Pasal 24 ayat (1), maka belum menyimpang dari ketentuan tersebut. Kepala Daerah diangkat sebagai berikut :
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum terbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam Pasal 74 ayat (2) oleh:
- Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke I,
- Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Kepala Daerah tingkat ke II dan III;
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat terlaksana dalam waktu yang ditetapkan dalam Pasal Pasal 74 ayat (3), oleh Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke I, dan oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Kepala Daerah tingkat ke II dan III, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang, yang dimaksudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5) Akibat-akibat lainnya dari peralihan karena ketentuan dalam Pasal 73 sepanjang
diperlukan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka segala peraturan-
perundangan yang mengatur hal-hal yang menurut undang-undang ini harus diatur dalam suatu peratutan-perundangan terus berlaku, hingga diubah ditambah atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
(2) Selama Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan Daerah termaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) maka selama
kekuasaan pemerintahan di Daerah dibentuk berdasarkan Undang-undang ini, belum diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, kekuasaan dijalankan oleh penguasa-penguasa yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 76
(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pokok-pokok
pemerintahan 1956".
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1957.
INDONESIA
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957. MENTERI KEHAKIMAN, a.i ttd SUNARJO
ttd SUNARJO
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Memori Penjelasan Mengenai
Usul Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Hal-hal utama yang diatur dalam rancangan yang baru sekarang ini ialah empat macam persoalan besar, yaitu:
- Bagaimanakah seharusnya isi otonomi itu;
- Berapakah selayaknya jumlah tingkat-tingkat yang dapat dibentuk dalam sistim otonomi itu;
- Bagaimanakah seharusnya kedudukan Kepala Daerah berhadapan dengan otonomi itu;
- Bagaimanakah dan apakah isi pengawasan yang tak boleh tidak harus dilakukan terhadap Daerah-daerah Otonomi oleh penguasa Pusat.
UMUM.
Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah ini bermaksud untuk mengatur sebaik-baiknya soal-soal yang semata-mata terletak dalam lapangan otonomi dan "medebewind" di seluruh, wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan maksud pasal 131 Undang-Undang Dasar Sementara yang berarti juga akan merobah prinsip cara-cara pemerintahan bentuk lama, Pada umumnya soal-soal tersebut di atas tidak dapat dilepaskan dari soal-soal pokok yakni bagaimanakah bentuk Negara yang dihadapi dan bagaimanakah keadaan- keadaan sesungguhnya dalam pelbagai masyarakat dalam Negara itu. Kita telah menciptakan Negara Kesatuan, yang sifatnya ialah memusatkan segala urusan yang meliputi kepentingan seluruh wilayah Negara Kesatuan itu dan seluruh bangsa yang merupakan bangsa kesatuan itu. Pemusatan yang dimaksud mempunyai dua segi:
- segi tugas bagi Negara Kesatuan itu terhadap kepentingan-kepentingan yang dipusatkan itu;
- segi pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan-kepentingan rakyat setempat, yang walaupun sifatnya hanya setempat akan tetapi karena penjaringannya dengan lain-lain kepentingan di sekitarnya merupakan sedikit banyaknya juga kepentingan umum, ditinjau dati kesatuan Negara dan Bangsa. Mengenai keadaan yang sesungguhnya dalam masyarakat maka soal itu dapat mengenai beberapa segi pula, umpamanya susunan masyarakat, ikatan- ikatan kemasyarakatan seperti ikatan kedarahan, ikatan adat-istiadat, ikatan kebudayaan umumnya, sifat dan tingkat perekonomian dalam masyarakat itu, tingkat kecerdasannya dan yang tidak boleh pula dilupakan akhlak umum, yang membedakan satu masyarakat dari masyarakat yang lain itu. Juga lain-lain faktor dapat mempengaruhi hidupnya kemasyarakatan itu, umpamanya: tempat geografinya, corak buminya yang akan menentukan kemungkinan-kemungkinan saluran perhubungannya dan dalam perjalanan waktu pelbagai perkembangan dalam lapangan tehnik.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Ad. 1. Dari gambaran pikiran yang tersimpul pada keterangan umum itu, dapatlah kita pahamkan, bahwa otonomi yang dapat diserahkan kepada sesuatu lingkungan masyarakat yang tertentu itu terbatas kepada pengertian, urusan Pusatkah atau kepentingan Pusatkah soal yang dihadapi dan jika jawabannya tidak menurut kebijaksanaan Pusat itu maka soal itu adalah urusan Daerah semata-mata. Tentu dalam negara-hukum seperti sifatnya negara kita ini, yaitu dalam arti terutama hukum tertulis, jika mengenai pembahagian kekuasaan itu, maka kebijaksanaan yang dimaksud itu dalam pokok-pokoknya perlu disalurkan dalam peraturan-peraturan perundangan, sehingga yang tidak dimasukkan dalam peraturan-peraturan perundangan tersebut itulah yang menjadi lapangan kebijaksanaan benar. Dalam istilah hukum, yang dipakai dalam rancangan Undang-undang ini, urusan dan kepentingan Pusat yang tidak diatur itu dengan secara tertulis, dinamakan kepentingan umum. Jika kita telah mengerti apa yang dimaksud dengan urusan Pusat, yaitu segala apa yang menurut peraturan ditugaskan sendiri oleh Pusat kepada dirinya yang disebut kepentingan umum, sebagai tadi tersebut di atas maka nyatalah bahwa yang selebihnya itu termasuk kepada pengertian otonomi bagi kesatuan-kesatuan masyarakat dalam negara itu. Tetanglah kepada kita, bahwa pembahagian kekuasaan yang sedemikian itu bukan pembahagian yang isinya dapat diperincikan satu persatu. Pada azasnya memang tidak mungkin untuk menetapkan secara tegas tentang urusan "rumah tangga Daerah" itu, hal mana terutama disebabkan karena faktor-faktor yang terletak dalam kehidupan masyarakat daerah itu sendiri, yang merupakan suatu hasil dari pertumbuhan pelbagai anasir dalam masyarakat itu dan yang dalam perkembangannya akan mencari jalan keluar sendiri. Kehidupan kemasyarakatan itu adalah penuh dengan dinamika, dan terbentanglah di mukanya lapangan dan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas, disebabkan bertambahnya dan berkembangnya perhubungan manusia yang satu dengan yang lain, dan dengan pula kesatuan-kesatuan masyarakat yang satu dengan yang lain. Dengan berpegangan kepada pokok pikiran itu, maka pemecahan perihal dasar dan isi otonomi itu hendaknya didasarkan kepada keadaan dan faktor-faktor yang riil, yang nyata, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya diwujudkan keinginan umum dalam masyarakat itu. Sistim ketata-negaraan yang terbaik untuk melaksanakan tujuan tersebut ialah sistim yang bersesuaian dengan keadaan dan susunan masyarakat yang sewajarnya itu. Karena itu perincian yang tegas, baik tentang urusan rumah-tangga Daerah maupun mengenai urusan-urusan yang termasuk tugas Pemerintah Pusat, kiranya tidak mungkin dapat diadakan, karena perincian yang demikian itu tidak akan sesuai dengan gaya perkembangan kehidupan masyarakat, baik di Daerah maupun di pusat Negara. Urusan-urusan yang tadinya termasuk lingkungan Daerah, karena perkembangan keadaan dapat dirasakan tidak sesuai lagi apabila masih diurus oleh Daerah itu, disebabkan urusan tersebut sudah mengenai kepentingan yang luas daripada Daerah itu sendiri. Dalam keadaan yang demikian itu urusan tersebut dapat beralih menjadi urusan dari Daerah yang lebih atas tingkatnya atau menjadi urusan Pemerintah Pusat, apabila hal tersebut dianggap mengenai kepentingan nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Demikian pula sebaliknya, urusan yang tadinya dijalankan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah tingkat I, kemudian karena perkembangan keadaan dirasakan sudah sepatutnya urusan itu dilakukan oleh Daerah maka urusan tersebut dapat diserahkan kepada dan beralih menjadi urusan Daerah atau urusan Daerah bawahan. Jadi pada hakekatnya yang menjadi persoalan ialah, bagaimanakah sebaik- baiknya kepentingan umum itu dapat diurus dan dipelihara, sehingga dicapailah hasil yang sebesar-besarnya. Dalam memecahkan persoalan tersebut, perlu kiranya kita mendasarkan diri pada keadaan yang riil, pada kebutuhan dan kemampuan yang nyata, sehingga dapatlah tercapai harmoni antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik dalam Daerah itu sen-diri, maupun dengan pusat Negara. Buah pikiran yang dibentangkan di atas itu digambarkan dalam pasal 31 dan 38, pasal-pasal mana cukup menjamin adanya kesempatan bagi daerah-daerah untuk menunaikan dengan sepenuhnya tugas itu, menurut bakat dan kesanggupannya agar dapat berkembang secara luas. Sistim ini dapatlah disebut sistim otonomi yang riil. Di sinilah terletak perbedaan besar dengan sistim yang dianut sampai sekarang ini, sebagai yang dimaksudkan dengan Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 dan Staatsblad Indonesia Timur No.44 tahun 1950. Sebagai tuntunan pertama dalam pembentukan daerah swatantra, maka pada tiap-tiap Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah itu akan ditetapkan urusan-urusan tertentu, yang segera dapat diatur dan diurus oleh Daerah sejak saat pembentukan itu. Urusan-urusan yang tercantum dalam Undang-undang Pembentukan itu hanya merupakan suatu pangkal permulaan saja, agar supaya Daerah-daerah itu dapat segera menjalankan tugasnya itu, dengan tidak mengurangi kemungkinan yang luas bagi perkembangan tugas otonomi Daerah itu. Di samping itu, kepada tiap-tiap Undang-undang Pembentukan daerah otonom akan diserahkan pula suatu penetapan anggaran belanja yang pertama bagi Daerah- daerah itu, di mana akan dapat dilihatnya urusan-urusan mana pada saat pembentukan itu dapat dijalankan oleh Daerah yang bersangkutan, dengan ditetapkan pula sumber keuangannya dan alat-alat perlengkapannya (pasal 61 ayat 1). Urusan-urusan pusat diselenggarakan oleh aparatur-aparatur dari tiap-tiap Kementerian. Ada kemungkinan banyak urusan-urusan itu menurut sifatnya dan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan Daerah lambat laun dapat diserahkan kepada Daerah. Untuk melancarkan itu akan dibentuk suatu Dewan Otonomi dan Desentralisasi, yang diketuai oleh Perdana Menteri atau salah seorang Wakil Perdana Menteri, sedang Menteri Dalam Negeri duduk sebagai Wakil Ketua dan lain-lain anggota, yang antaranya terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang ditunjuk oleh Seksi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ad. 2. Hal-hal yang disinggung ini tidak dapat kita lepaskan dari pengertian setempat mengenai kesatuan-kesatuan masyarakat yang paling bawah, yang kita namakan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini bentuknya bermacam-macam di seluruh Indonesia ini. Di Jawa namanya Desa dan Desa itu adalah satu macam kesatuan masyarakat hukum yang tidak lagi terbagi dalam kesatuan-kesatuan
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
masyarakat hukum bawahan dan tidak pula Desa itu merupakan bahagian dari lain kesatuan masyarakat hukum menurut adat, sehingga desa itu berdiri tunggal, mempunyai daerah sendiri, rakyat sendiri, penguasa sendiri dan mungkin pula harta benda sendiri, sedangkan hukum-adat yang berlaku di dalamnya adalah sesungguhnya "homogeen". Lain coraknya umpamanya di Tapanuli, di mana kesatuan masyarakat hukum- adat itu mempunyai bentuk yang bertingkat, umpamanya Kuria sebagai kesatuan masyarakat hukum-adat yang tertinggi dan merupakan satu daerah, mempunyai di dalamnya sejumlah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum-adat bawahannya, yang dinamakannya Huta, yang masing-masing mempunyai sekumpulan rakyat sendiri, satu penguasa sendiri dan mungkin pula mempunyai daerah sendiri sebagai bahagian dalam daerah kuria itu, sehingga adapula huta-huta yang tidak mempunyai lingkungan daerah itu dalam daerah kurianya sendiri. Meskipun demikian juga dalam setiap kesatuan kuria itu berlaku hukum adat yang "homogeen". Contoh yang lain ialah Minangkabau, dimana didapati kesatuan masyarakat hukum tertinggi yakni Nagari, yang masing-masing mempunyai daerah sendiri sedangkan dalam daerah itu dijumpai sejumlah suku-asal, yang masing-masing suku merupakan pula satu kesatuan masyarakat hukum-adat yang terbawah. Juga kesatuan masyarakat hukumnya yang bernama Suku itu mungkin mempunyai daerah sendiri atau tidak dalam lingkungan nagari itu. Syarat belakangan ini, mempunyai daerah sendiri adalah syarat mutlak dalam sistim otonomi, yang memberikan kekuasaan kepada sekumpulan rakyat yang berdiam dalam suatu lingkungan yang nyata. Dengan demikian nyatalah bahwa bagi tempat-tempat yang serupa ini sulit kita untuk menciptakan satu kesatuan otonomi dalam pengertian tingkat yang ketiga (III), sehingga kemungkinannya atau hanya memberikan otonomi itu secara tindakan baru kepada kabupaten di bawah Propinsi, atau menciptakan dengan cara bikin-bikinan wilayah administratief dalam kabupaten itu untuk kemudian dijadikan kesatuan yang berotonomi. Dalam prinsipnya sangatlah tidak bijaksana mengadakan kesatuan otonomi secara bikin-bikinan saja dengan tidak berdasarkan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang ada. Prinsip yang kedua ialah bahwa sesuatu daerah yang akan kita berikan otonomi itu hendaklah sebanyak mungkin merupakan suatu masyarakat yang sungguh mempunyai faktor-faktor pengikut kesatuannya. Sebab itulah maka hendaknya di mana menurut keadaan masyarakat belum dapat diadakan tiga (3) tingkat, untuk sementara waktu dibentuk 2 tingkat dahulu. Berhubung dengan hal-hal adanya atau tidak adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum-adat sebagai dasar bekerja untuk menyusun tingkat otonomi itu, hendaklah pula kita insyafi bahwa urusan otonomi tidak "congruent" dengan urusan hukum-adat, sehingga manakala sesuatu kesatuan masyarakat hukum-adat dijadikan menjadi satu daerah otonomi atau dimasukkan ke dalam suatu daerah otonomi, maka hal itu tidaklah berarti, bahwa tugas-tugas kepala-kepala adat dengan sendirinya telah terhapus. Yang mungkin terhapus hanya segi-segi hukum-adat yang bercorak ketata- negaraan, manakala hanya satu kesatuan masyarakat hukum-adat itu dijadikan daerah
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
otonomi, sekedar corak yang dimaksud bersepadanan dengan kekuasaan ketata- negaraan yang tersimpul dalam pengertian otonomi itu. Kesanggupan melihat perbedaan itu, yaitu perbedaan antara otonomi dan kekuasaan adat adalah suatu syarat penting untuk menjalin hidupnya otonomi itu secara yang memuaskan, keseluruhan rakyat yang mau tak mau masih terkungkung dalam sistim hukum-adat itu.
Ad. 3. Pada pokoknya seorang Kepala Daerah itu haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan itu, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan rakyat itu. Berhubung dengan itu, maka jalan satu- satunya untuk memenuhi maksud tersebut ialah bahwa Kepala Daerah itu haruslah dipilih langsung oleh rakyat dari Daerah yang bersangkutan. Dasar pikiran ini tercantum dalam pasal 23 ayat 1 yang selanjutnya dalam ayat 2 ditentukan bahwa cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan Undang-undang. Akan tetapi meskipun pada azasnya seorang Kepala Daerah itu harus dipilih secara demikian, namun sementara waktu dipandang perlu memperhatikan pula keadaan yang nyata dan perkembangan masyarakat dewasa ini didaerah-daerah, kenyataan mana kiranya belum sampai kepada suatu taraf, yang dapat menjamin berlangsungnya pemilihan dengan diperolehnya hasil-hasil dari pemilihan itu yang sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka untuk masa peralihan itu yang diharapkan akan berlangsung tidak lebih lama dari 4 tahun perlu diadakan ketentuan- ketentuan yang lebih praktis mengenai pemilihan Kepala Daerah itu. Berdasarkan pendapat ini, maka dalam pasal 24 ditetapkan bahwa untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut, syarat-syarat mana dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Meskipun pada umumnya Kepala Daerah dipilih terutama dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang cakap, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat pula memilih seorang calon dari luar yang dianggapnya memenuhi syarat-syarat. Hasil pemilihan Kepala Daerah ini perlu mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari instansi Pemerintah yang berwajib, sehingga dalam figur Kepala Daerah ini bertemulah titik demokrasi dari bawah dan dari atas dalam susunan pemerintahan Negara. Dengan pengesahan dari Pemerintah Pusat ini dapat pula dicegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dalam soal pemilihan Kepala Daerah. Mengenai cara pengesahan Kepala Daerah, begitu pula cara pemilihan dapat ditetapkan peraturan-peraturan umum dengan Peraturan Pemerintah. Pengesahan tersebut tidaklah akan dilakukan secara otomatis, akan tetapi akan diberikan setelah ditinjau apakah segala syarat yang diperlukan bagi penetapan Kepala Daerah telah dipenuhi. Dalam hal pengesahan tadi tidak dapat diberikan, Pemerintah akan menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan sebab- sebab mengapa pengesahan tidak dapat diberikan, dengan disertai ketentuan untuk mengadakan pemilihan baru.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan pengesahan oleh Pemerintah Pusat maka kedudukan Kepala Daerah sebagai organ Pemerintah Daerah itu merupakan satu organisasi yang stabil, karena berdasarkan kepercayaan DPRD terhadapnya yang tentu tidak mudah mengeluarkan suara-suara untuk menumbangkannya. Mengenai masa jabatan dari Kepala Daerah itu seyogyanya disesuaikan dengan masa pemilihan DPRD. yang bersangkutan, sehingga Kepala Daerah itu berdiri dan jatuh bersama-sama dengan DPRD.-nya itu. Dalam hal seorang anggota DPRD. dipilih menjadi Kepala Daaerah, maka segala ketentuan yang berlaku bagi anggota DPRD. itu juga berlaku baginya (Pasal 24 ayat 5 sub d). Berhubung dengan itu, maka apabila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk tiap-tiap anggota DPRD., maka iapun dapat diberhentikan oleh DPRD. dari keanggotaan DPRD. sebagai dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Undang-undang tersebut, yang akan berakibatkan pula berakhirnya kedudukannya sebagai Kepala Daerah. Sebagai Ketua merangkap Anggota DPD., ia menjalankan tugas dan kewajibannya itu bersama-sama dengan anggota-anggota DPR. lainnya, dan bertanggungjawab secara collegiaal terhadap DPRD. tentang penyelenggaraan tugasnya. Berhubung dengan itu, apabila DPD. ditumbangkan oleh DPRD maka Kepala Daerah yang telah dipilih oleh DPRD. itu turut serta pula jatuh, dan kembali kepada kedudukannya semula. Dengan kedudukan Kepala Daerah seperti diuraikan di atas, ia tidak mungkin lagi dapat dirasakan sebagai suatu "dwarskijker.. atau sebagai "boneka", melainkan sekarang tegaslah kedudukannya itu sebagai alat Daerah, yang tugas dan kewajibannya itu sesuai dengan tanggungjawab yang sewajarnya. Berhubung dengan pokok-pokok pikiran seperti diuraikan di atas, maka perlu kiranya dijelaskan pula secara pokok-pokok akibat-akibatnya dari pikiran itu yang berhubungan dengan:
- Tugas Kepala Daerah,
- Wakil kepala Daerah,
- Gaji dan segala emolumenten dari Kepala Daerah,
- Kepala Daerah Istimewa.
Ad. a. Sebagaimana telah dimaklumi, maka Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 itu pada dasarnya menghendaki suatu Pemerintahan Daerah yang bersifat collegiaal dan tidak menghendaki adanya "dualisme" dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Artinya ialah bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah itu haruslah sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Daerah sebagai badan pemerintahan yaitu DPRD. dan DPD. Kepala Daerah tidak merupakan suatu organ yang berdiri sendiri terlepas dari pada DPRD. dan DPD. dan tidak diperkenankan menjalankan pemerintahan sendiri. Akan tetapi maksud untuk melenyapkan "dualisme" itu ternyata tidak dipegang teguh, baik oleh pembuat Undang-undang sendiri maupun dalam pelaksanaannya (praktek), sehingga dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 sendiri terdapat ketentuan-ketentuan yang sesungguhnya bertentangan dengan maksud tersebut dan pada dasarnya masih mempertahankan sifat "dualisme" itu.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Hal ini terbukti dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 28 ayat 6 (yaitu Peraturan Daerah dipandang mulai berlaku sesudah ditanda-tangani oleh Kepala Daerah) dan pasal 36 (yaitu Kepala Daerah dapat menahan dijalankannya keputusan dari DPRD. dan DPD.) dari Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 itu. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, maka Kepala Daerah merupakan suatu organ yang bertindak sendiri, terlepas dari DPD. maupun DPRD. Meskipun dalam Memori penjelasan Undang-undang tersebut diterangkan, bahwa dalam hal tersebut Kepala Daerah itu bertindak sebagai pengawas, dan karena itu menjalankan tugas Pemerintah Pusat, namun tidaklah dapat dipungkiri, bahwa ketentuan tersebut menimbulkan kembali sifat "dualisme" dalam Pemerintah Daerah itu. Berhubung dengan itu, agar supaya sifat "dualisme" ini dapat secara konsekuen dihapuskan, maka kepada Kepala Daerah hanya diserahkan melaksanakan tugas-tugas yang termasuk Urusan Daerah Otonom saja, dengan tidak menghilangkan pokok pikiran bahwa Pemerintah Daerah itu hanya terdiri dari DPRD. dan DPD. Tugas pengawasan yang sesungguhnya termasuk hak placet Pemerintah Pusat, tidak lagi dijalankan oleh Kepala Daerah. Berhubung dengan itu, maka adalah satu keuntungan apabila Kepala Daerah diserahi tugas Ketua DPD. Dengan demikian maka Kepala Daerah itu adalah "Zuiver" alat.Daerah yang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah itu selalu bertindak collegiaal, yaitu bersama-sama dengan anggota DPR. lainnya.
Ad. b. Apabila Kepala Daerah itu berhalangan maka ia diwakili oleh Wakil Ketua DPD. yang dipilih oleh dan dari anggota DPD. itu. Hal ini adalah berlainan dengan keadaan sampai sekarang, yang karena Kepala Daerah disamping pekerjaan dalam lapangan otonomi juga mengerjakan tugas dalam lapangan Pemerintah pusat memerlukan dua pejabat untuk mewakili Kepala Daerah apabila ia berhalangan, yaitu:
- mewakili dalam lapangan otonomi dan 2. seorang lain yang mewakili dalam lapangan Pemerintah Pusat.
Ad. c. Dari semua uraian tersebut di atas jelaslah, bahwa Kepala Daerah adalah alat dari Daerah yang bersangkutan. Berhubung dengan itu, maka berlainan daripada waktu yang telah lampau, maka penghasilan dan segala "emolumenten" yang melekat kepada jabatan Kepala Daerah tersebut akan ditetapkan oleh Daerah itu sendiri dengan peraturan daerah. Pengawasan preventief atas peraturan daerah yang mengatur hal tersebut di atas masih diperlukan, agar supaya dapat mencegah timbulnya discriminatie yang tidak sehat antara Daerah-daerah.
Ad. d. Berlainan dengan Kepala Daerah biasa, maka Kepala Daerah Istimewa itu tidak dipilih oleh dan dari anggota-anggota DPRD. melainkan diangkat oleh Pemerintah Pusat dari keturunan keluarga yang berkuasa di Daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai Daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat-istiadat dalam daerah itu.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Ketentuan ini pada pokoknya sama bunyinya dengan apa yang ditentukan dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948. Jadi keistimewaannya dari suatu Daerah Istimewa masih tetap terletak dalam kedudukan Kepala Daerahnya. Berhubung dengan itu, maka mengenai perwakilan Kepala Daerah, serta penghasilan dan segala "emolumenten" yang melakat kepada jabatan Kepala Daerah itu agak berbeda pula dari pada apa yang telah diuraikan mengenai hal tersebut bagi Kepala Daerah biasa. Seperti telah tercantum dalam Rancangan Undang-undang tersebut maka dalam suatu Daerah Istimewa dapat pula diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa. Hal ini misalnya dapat terjadi, apabila Daerah Istimewa itu terbentuk sebagai gabungan dari beberapa bekas Swapraja-Swapraja, seperti misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesuai dengan sistim yang telah diuraikan di atas, maka Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah Ketua dan Wakil Ketua serta anggota dari DPD. Berhubung dengan itu, maka apabila diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa tersebut, maka dengan sendirinya ialah yang mewakili Kepala Daerah Istimewa. Sedangkan apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa ini juga berhalangan, maka Kepala Daerah Istimewa diwakili oleh seorang anggota DPD. yang dipilih oleh dan dari anggota DPD. Apabila dalam Daerah Istimewa itu tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa, maka perwakilan Kepala Daerah Istimewa diatur seperti perwakilan Kepala Daerah biasa. Selain daripada itu, karena Kepala Daerah Istimewa ini diangkat oleh penguasa Pemerintah Pusat yang berwajib, maka:
- ia tidak dapat ditumbangkan oleh DPRD., sedangkan
- mengenai gaji dan segala "emolumenten" yang melekat kepada jabatan Kepala Daerah itu, tidak ditetapkan oleh Daerah itu sendiri, melainkan oleh Pemerintah Pusat.
Ad 4. Mengenai pengawasan Pusat terhadap urusan Daerah-daerah, maka pengawasan itu berpusat kepada penjagaan:
- supaya DPRD. dan DPD. itu melakukan tugasnya secara sebaik-baiknya sehingga urusan Daerah tidak terbengkalai atau kurang terpelihara.
- supaya keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh alat-alat otonomi Daerah terutama di sini keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRD. atau tindakan-tindakan yang diambil oleh DPD. sebagai alat penyelenggara, tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi mengenai sesuatu pokok atau sesuatu hal urusan umum. Hak pengawasan itu merupakan bahagian yang tak dapat dipisahkan dari kekuasaan eksekutip seluruhnya, oleh karena pada instansi terakhir Pemerintahlah yang harus bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan luar negeri itu kepada DPR. (Parlemen).
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Berhubung dengan itu maka hak pengawasan ini haruslah diatur sedemikian rupa, sehingga sedikit-dikitnya dapatlah terjamin penyelenggaraan seluruh pemerintahan itu i.c. mengenai pemerintahan daerah dan dengan demikian penyelenggaraan dari kepentingan umum itu. Dengan dibentuknya daerah-daerah otonom, sebagai rangkaian pelaksanaan dari politik desentralisasi pemerintahan negara, maka juga sebahagian dari hak pengawasan ini disarankan kepada daerah- daerah otonom setingkat lebih atas, yaitu hak pengawasan represif dan preventif terhadap beberapa jenis keputusan-keputusan tertentu dari pemerintah Daerah bawahannya, sebagaimana ditentukan dalam Rancangan Undang-undang tersebut. Jadi pengawasan preventif ini hanya diharuskan bagi beberapa keputusan tertentu saja, dalam mana tersangkut kepentingan-kepentingan besar atau kemungkinan timbulnya kegelisahan-kegelisahan dan gangguan-gangguan dalam penyelenggaraan kepentingan umum itu oleh pemerintah daerah sehingga dengan demikian kemungkinan datangnya kerugian atas kepentingan-kepentingan itu, dapat dicegah sebelumnya.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan maka Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan Negara Kesatuan;
- bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang- undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia;
Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara;
