UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Yang dapat dibentuk sebagai Kotapraja adalah daerah yang merupakan
kelompok kediaman penduduk, dengan berpedoman kepada syarat penduduk sejumlah sekurang-kurangnya 50.000 jiwa.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam Kotapraja, kecuali Kotapraja Jakarta Raya, tidak dibentuk daerah
Swatantra tingkat lebih rendah.
BAGIAN I
