UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pembentukan Daerah Swatantra, demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam
Pasal 2, ayat (2), termasuk perubahan wilayahnya kemudian, diatur dengan Undang-
undang.
