UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Wilayah Republik Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil, yang berhak
mengurus rumah tangganya sendiri, dan yang merupakan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tingkat yang derajatnya dari atas ke bawah adalah sebagai berikut:
- Daerah tingkat ke I, termasuk Kotapraja Jakarta Raya,
- Daerah tingkat ke II, termasuk Kotapraja, dan
- Daerah tingkat ke III.
(2) Daerah Swapraja menurut pentingnya dan perkembangan masyarakat dewasa ini,
dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa tingkat ke I,II atau III atau Daerah Swatantra tingkat ke I, II atau III, yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
