UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 52
BAB 5 — SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH
(1) Sekretaris Daerah adalah pegawai Daerah yang diangkat dan diperhentikan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah dengan mengingat syarat-syarat tersebut dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, Dewan
Pemerintah Daerah menunjuk seorang pegawai lain dari Daerah itu untuk mewakilinya.
BAGIAN III
