UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 51
BAB 5 — SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH
Semua pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negara dan pegawai sesuatu Daerah lainnya yang diperbantukan kepada Daerah, berada di bawah pimpinan Dewan Pemerintah Daerah.
Bagian II Sekretaris Daerah
