Pasal 50
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata melalaikan mengurus rumah
tangganya, sehingga merugikan Daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan cara bagaimana Daerah itu harus diurus menyimpang dari Pasal 31.
(2) Jika Pemerintah Daerah ternyata tidak menjalankan hal-hal yang termaksud
dalam Pasal 32, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah ditunjuk alat-alat Pemerintah, yang harus menjalankan hal-hal itu atas biaya Daerah yang bersangkutan.
(3) Jika hal seperti tersebut dalam ayat 2 terjadi terhadap penyelenggaraan tugas
termaksud dalam Pasal 33, maka penunjukan dilakukan dengan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memberikan tugas itu.
(4) Jika hal seperti tersebut dalam ayat (1) terjadi, maka sambil menunggu
ditetapkannya Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1) hak, tugas, dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk sementara itu dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN I
