UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 49
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dewan Pemerintah Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal-hal yang dipandang perlu Dewan Pemerintah Daerah dapat menunjuk seorang kuasa untuk menggantinya.
BAGIAN III
KEWAJIBAN
