UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 48
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam menjalankan tugasnya tentang hal-hal yang tersebut dalam Pasal 44 ataupun
Pasal 45, anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan wajib memberi keterangan- keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
