UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 47
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dewan Pemerintah Daerah menyiapkan dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang persiapan itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ditugaskan kepada badan lain.
