UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 56
BAB 6 — KEUANGAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan pajak Daerah. dan
retribusi Daerah.
(2) Dalam undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang pajak Daerah dan
retribusi Daerah.
(3) Peraturan daerah yang mengadakan, merobah dan meniadakan pajak Daerah dan
retribusi Daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh penguasa dan menurut cara yang ditetapkan dalam undang-undang seperti dimaksud dalam ayat (2).
