UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 55
BAB 5 — SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH
(1) Atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan keputusan Menteri
atau penguasa yang ditunjuk olehnya, dapat dipekerjakan pegawai dalam lingkungan Kementeriannya untuk melakukan urusan-urusan tertentu bagi kepentingan Daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tersebut, dalam ayat (1), syarat-syarat dan hubungan kerja antara
pegawai yang bersangkutan dengan alat-alat pemerintahan Daerah, sepanjang diperlukan diatur dalam keputusan termaksud dalam ayat itu.
BAGIAN I
