UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 28
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Kepala Daerah menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala
penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal mengenai kedudukan hukum dari Kepala Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal-hal
tersebut dalam ayat (1).
