UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 29
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
jabatannya, menurut peraturan yang ditetapakan oleh Pemerintah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan hukum dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
