Pasal 27
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Apabila Kepala Daerah Istimewa berhalangan atau berhenti dari jabatannya,
maka ia diwakili oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam ayat (1) itu
berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh seorang anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Apabila dalam Daerah Istimewa tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa
termaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka kepala Daerah Istimewa, apabila ia berhalangan atau berhenti dari jabatannya, diwakili oleh Wakil ketua Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(4) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti, karena suatu keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah Istimewa.
