UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 26
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia
diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Apabila dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1) Wakil Ketua Dewan
Pemerintah Daerah juga berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh anggota yang tertua suianya dari Dewan Pemerintah Daerah itu.
(3) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti karena suatu keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah itu dijalankan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
