KABUPATEN BULUKUMBA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Bulukumba adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Pasal2...
SK No 209102 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bulukumba berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanGantarang;
- Kecamatan Ujung Bulu;
- Kecamatan Bonto Bahari;
- Kecamatan Bonto Tiro;
- Kecamatan Herlang;
- Kecamatan Kajang;
- KecamatanBulukumpa;
- Kecamatan Kindang;
- Kecamatan Ujungloe; dan
- Kecamatan Rilauale.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bulukumba mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Selayar dan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bulukumba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bulukumba bernama Bulukumba yang berkedudukan di Kecamatan Ujung Bulu.
Pasal 6
Kabupaten Bulukumba memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah berupa pesisir pantai, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 209104 A
PRESIOEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bulukumba dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209105 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
- la na Djaman ,l
SK No 209297 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bulukumba di provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bulukumba diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba di provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bulukumba, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan;
. . .
SK No 209296A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
