PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 . Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 2...
SK No I16790 A
PRESIDEN
-3
Pasal 2
Tanggal 23 September fi64 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun i964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687).
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 2 1 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota, yaitu:
- Kabupaten Bantaeng;
- Kabupaten Barru;
- Kabupaten Bone;
- Kabupaten Bulukumba;
- Kabupaten Enrekang;
- Kabupaten Gowa;
- Kabupaten Jeneponto;
- Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Kabupaten Luwu;
- Kabupaten Luwu Utara;
- Kabupaten Luwu Timur; L Kabupaten Maros;
m.Kabupaten...
SK No I16791A
PRESIDEN
-4
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
- Kabupaten Pinrang;
- Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Kabupaten Sinjai;
- Kabupaten Soppeng;
- Kabupaten Takalar;
- Kabupaten Tana Toraja;
- Kabupaten Toraja Utara;
- Kabupaten Wajo;
- Kota Makassar;
- Kota Palopo; dan
- Kota Parepare.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota Makassar.
Pasal 5
(1) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan
berupa 3 (tiga) ciri geografis utama, yaitu:
- kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
- kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
- kawasan kepulauan dan maritim.
(2) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa
dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 116745 A
PRESIOEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 196O. tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 116582A
PRESlDEN
Agar setiap orang ulnya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal L6 Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2,022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No l16828A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
. . .
SK No I16789A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
