KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
PasaI 5 Cukup jelas.
Pasal 5
Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan kawasan perairan, serta pesisir;
potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan potensi pariwisata; dan
suku. . .
SK No 207938 A
FRESIDEN
c suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
SK No 209342 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Parepare diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Parepare di provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun lg5g tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Parepare, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 20, pasal 21, darr
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 209339 A
PRESIDEH
