UU
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 116582A
PRESlDEN
Agar setiap orang ulnya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal L6 Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2,022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No l16828A
PRES IDEN
