KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Sidenreng Rappang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 2079724
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan si Hukum,
1.* sil Djaman
SK No 209358 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembarar, Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Panca Lautang;
- Kecamatan Tellu Limpoe;
- Kecamatan Watang Pulu;
- Kecamatan Baranti;
- Kecamatan Panca Rijang;
- Kecamatan Kulo;
- Kecamatan Maritengngae;
- Kecamatan Watang Sidenreng;
- Kecamatan Dua Pitue;
- Kecamatan Pitu Riawa; dan
- Kecamatan Pitu Riase.
Pasal4...
SK No 207970 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai batas
daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Enrekang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.
Pasal 6
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar wilayah berupa dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
SK No 207971 A
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang di provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningka[k"., penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang di provinsi Sulawesi Selatan; c bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 209357 A
PRESIDEN
