UU
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai batas
daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Enrekang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
