UU
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar wilayah berupa dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
SK No 207971 A
FRESIDEN
