KABUPATEN GOWA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Gowa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209139 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtit< Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
etu :(: t vanna Djaman /;i r
SK No 209316 A
FRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gowa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
Pasal 3
Kabupaten Gowa terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanBontonompo;
- Kecamatan Bajeng;
- Kecamatan Tompobulu;
- Kecamatan Tinggimoncong;
- Kecamatan Parangloe;
- Kecamatan Bontomarannu;
- KecamatanPallangga;
- Kecamatan Somba Opu;
- Kecamatan Bungaya;
- Kecamatan Tombolopao;
- Kecamatan Biringbulu;
- Kecamatan Barombong;
- Kecamatan Pattallasang;
- Kecamatan Manuju;
- Kecamatan Bontolempangang; p.Kecamatan...
SK No 209137 A
PRESIDEN
-4
- Kecamatan Bontonompo Selatan;
- Kecamatan Parigi; dan
- Kecamatan Bajeng Barat.
Pasal 4
(1) Kabupaten Gowa mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bone;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gowa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gowa berkedudukan di Kecamatan Somba Opu.
Pasal 6
Kabupaten Gowa memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan dataran tinggi dan dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, dan potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
SK No 209138 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gowa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Gowa diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yaf,g menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gowa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
SK No 209315 A
PRESIDEN
