UU
KABUPATEN GOWA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Gowa mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bone;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gowa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
