KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Bantaeng adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bantaeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bissappu;
- Kecamatan Bantaeng;
- Kecamatan Eremerasa;
- Kecamatan Tompo Bulu;
- Kecamatan Pajukukang;
- Kecamatan Uluere;
- Kecamatan Gantarang Keke; dan
- Kecamatan Sinoa.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bantaeng mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;
b.sebelah...
SK No 207954 A
P]TESIDEH
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bantaeng berkedudukan di Kecamatan Bantaeng.
Pasal 6
Kabupaten Bantaeng memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan serta kawasan dataran rendah berupa pesisir pantai dan persawahan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, dan perikanan, potensi kepariwisataan, serta potensi perindustrian; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BAB III .
SK No 207955 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 207956 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
nna Djaman
SK No 209350 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bantaeng di Provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bantaeng diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantaeng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan;
. . .
SK No 209349 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
